Kamis, 16 Mei 2024 - 19:47:30



Syarat dan Ketentuan

Pengguna Layanan Internet Banking dan Mobile Banking BWS

Definisi

  1. Bank adalah PT.Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk. berkedudukan di Jakarta  yang bertindak melalui cabangnya di seluruh Indonesia.
  2. Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan Perbankan yang disediakan oleh Bank.
  3. Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
  4. Internet Banking BWS adalah fasilitas layanan perbankan untuk nasabah perorangan maupun perusahaan melalui jaringan Internet yang nyaman dan aman, dimana saja, kapan saja yang dapat mempermudah penggunanya untuk melakukan kebutuhan transaksi perbankan.
  5. Internet Banking Individu (IBI) BWS adalah Layanan Internet Banking BWS yang diperuntukan untuk nasabah perorangan.
  6. Mobile Banking BWS adalah fasilitas layanan perbankan untuk nasabah Individu melalui media smartphone dimana nasabah dapat melakukan kebutuhan transaksi perbankan.
  7. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah pada saat menggunakan layanan Internet Banking dan Mobile Banking BWS.
  8. Password adalah kode/sandi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking dan Mobile Banking BWS.
  9. Mobile PIN adalah nomor identifikasi pribadi yang digunakan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan melalui Mobile Banking BWS.
  10. Token adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana otentikasi bagi Bank yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial. Token dapat berupa Soft Token dan SMS Token.
  11. Soft Token adalah aplikasi yang dapat menghasilkan Kode Rahasia Token yang dapat berupa challenge response maupun One Time Password (OTP) sesuai dengan instruksi yang dimasukkan pada Perangkat Token.
  12. SMS Token adalah Kode Rahasia Token berupa One Time Password (OTP) yang akan dikirim oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon selular yang terdaftar pada IBI BWS sebagai response dari Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah pada IBI BWS.
  13. Challenge Code adalah Kode Rahasia Token berupa kode challenge yang harus dimasukkan ke dalam Perangkat Soft Token sesuai dengan instruksi dari IBI BWS, yang secara sistem menghasilkan kode response yang harus dimasukkan pada aplikasi Internet Banking untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada IBI BWS yang memerlukan Kode Rahasia Token.
  14. OTP adalah Kode Rahasia Token yang dapat dihasilkan dari Perangkat Token atau dikirimkan via SMS sebagai SMS Token untuk kemudian dimasukkan pada aplikasi IBI BWS untuk melanjutkan Transaksi Perbankan pada IBI BWS yang memerlukan Kode Rahasia Token.
  15. Transaksi Non Finansial adalah Layanan Informasi Bank kepada Nasabah dalam bentuk transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening seperti permintaan: informasi saldo, mutasi Rekening, perubahan data, dan transaksi-transaksi lain sesuai dengan ketentuan pada Bank.

Syarat menjadi Pengguna IBI dan MB BWS

  1. Merupakan nasabah Bank Woori Saudara (BWS)
  2. Telah melakukan registrasi dan aktivasi IBI BWS melalui BWS ATM,  BWS EDC atau  mendatangi langsung Kantor Cabang terdekat. Khusus proses aktivasi hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BWS terdekat.
  3. Nasabah harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan terdaftar di sistem BWS.
  4. Nasabah harus memiliki nomor handphone yang aktif dan terdaftar di sistem BWS.
  5. Telah membaca, memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan menjadi Pengguna IBI dan MB BWS.

Penggunaan IBI dan MB BWS

  1. Ketentuan Umum
  1. Pengguna dapat menggunakan layanan IBI dan MB BWS untuk mendapatkan informasi (transaksi non finansial) dan atau melakukan transaksi Perbankan (transaksi finansial) yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. Pengguna wajib selalu melakukan pengkinian data ke BWS setiap kali memutuskan untuk mengganti alamat e-mail ataupun nomor handphone yang aktif digunakan untuk mendukung layanan IBI dan MB BWS.
  3. Penting untuk diketahui oleh Nasabah bahwa Bank akan menyampaikan setiap informasi yang terkait dengan transaksi melalui IBI dan MB BWS dan administrasi atas layanan ini, seperti  menerima notifikasi transaksi maupun apabila di kemudian hari Pengguna lupa password IBI dan MB BWS melalui email atau sms sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem BWS.  
  4. IBI dan MB BWS Pengguna wajib untuk memastikan bahwa akses IBI dan MB BWS telah dalam keadaan in-aktif (log-out), setelah menggunakan layanan BWS IB maupun meninggalkan komputer dalam waktu singkat.

      B. Transaksi Finansial 

  1. Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi finansial (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi finansial telah diisi dengan lengkap dan benar). Pengguna bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Pengguna.
  2. Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data transaksi yang telah diisi pada saat konfirmasi. Pembatalan dan perubahan data akan dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.
  1. Segala transaksi finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Pengguna tidak dapat dibatalkan.
  2. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar dan diterima sebagai bukti perintah dari Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang dimaksud.
  3. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Mobile PIN dan Password, maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID, Mobile PIN dan Password atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  4. Sebagai bukti bahwa transaksi finansial yang diperintahkan Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi finansial berupa nomor referensi transaksi finansial pada halaman transaksi layanan IBI dan MB BWS dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank. Bukti transaksi finansial dalam layanan IBI BWS secara otomatis akan terkirim juga ke alamat e-mail Pengguna yang terdaftar di BWS.
  1. Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :
    1. Dengan dilaksanakannya transaksi finansial melalui IBI dan MB BWS, semua perintah dan komunikasi dari Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
    2. Bukti atas perintah dari Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Pengguna yang dikirim secara elektronik dan tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, transaction log, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
  2. Atas pertimbangan kebutuhan pengembangan layanan dan mempertimbangkan aspek-aspek lainnya termasuk, tetapi tidak semata-mata aspek keamanan, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi finansial dan menyampaikan setiap perubahannya kepada Pengguna melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
  3. Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
  4. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.
  5. Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan transaksi finansial yang diinstruksikan oleh Pengguna kepada Bank melalui layanan IBI dan MB BWS dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas IBI dan MB BWS.
  6. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Nasabah menggunakan layanan IBI dan MB BWS dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

User ID, Password dan Mobile PIN BWS 

  1. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan User ID, Mobile PIN dan Password IBI dan MB BWS antara lain dengan cara:
    1. Tidak memberitahukan User ID, Mobile PIN dan Password IBI dan MB BWS kepada orang lain.
    2. Tidak mencatatkan Password IBI dan MB BWS pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    3. Berhati-hati menggunakan User ID, Mobile PIN dan Password IBI dan MB BWS agar tidak terlihat orang lain.
    4. Mengganti Password IBI dan MB BWS secara berkala.
    5. Gunakan komputer pribadi dalam mengakses IBI BWS, jangan mengunakan komputer yang dapat diakses oleh banyak orang.
    6. Tidak menggunakan Mobile PIN dan Password yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah lainnya.
    7. Nasabah dianjurkan agar tidak menggunakan Mobile PIN dan Password yang sama dengan PIN dan Password untuk produk lainnya.
    8. Waspadai upaya penipuan dari oknum yang menyatakan sebagai petugas Bank melalui telepon, faks atau email, yang menanyakan data pribadi, termasuk User ID, Mobile PIN dan Password IBI dan MB BWS, karena Petugas Bank tidak akan pernah meminta atau menanyakan hal tersebut.
    9. Jangan memberikan User ID, Mobile PIN dan Password IBI dan MB BWS anda pada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga, gunakan User ID dan Password anda dengan hati-hati agar tidak diketahui oleh orang lain.
  2. Dalam hal Pengguna mengetahui atau menduga User ID, Mobile PIN dan Password telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan User ID, Mobile PIN dan Password.
  3. Apabila karena suatu sebab Pengguna tidak dapat menggunakan User ID, Mobile PIN dan atau Password, maka Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui BWS Call di nomor 1500-012 atau Kantor BWS terdekat untuk dilakukan pemblokiran.
  4. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh BWS Call  atau petugas di Kantor BWS, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID, Mobile PIN dan Password oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
  5. Penggunaan User ID, Mobile PIN dan Password mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Pengguna, sehingga karenanya Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, Mobile PIN dan Password dalam setiap perintah atas transaksi IBI dan MB BWS juga merupakan pemberian kuasa dari Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  6. Segala penyalahgunaan User ID, Mobile PIN dan Password IBI dan MB BWS merupakan tanggung jawab Pengguna.

Penghentian Akses Layanan IBI dan MB BWS

  1. Akses layanan IBI dan MB BWS yang dimiliki Pengguna akan dihentikan oleh Bank apabila:
    1. Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan IBI dan MB BWS antara lain disebabkan oleh:
      1. Nasabah lupa User-ID dan atau Password IBI dan MB BWS.
      2. Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan IBI dan MB BWS.

Permintaan penghentian akses layanan IBI dan MB BWS dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang BWS terdekat atau menghubungi BWS Call  .

  1. Diterimanya laporan dari Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User ID, Mobile PIN dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.
  2. Bank menengarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
  3. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan IBI dan MB BWS. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun yang dimiliki oleh Bank.
  1. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan sebagaimana dimaksud dalam butir b dan c tersebut di atas Pengguna harus mendatangi Kantor Cabang terdekat dengan membawa bukti identitas diri maupun bukti kepemilikan rekening (buku tabungan dan atau BWS Card).

Force Majeure

Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Pemberitahuan

  1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan IBI dan MB BWS, dapat diberitahukan oleh Pengguna kepada Bank dengan cara menghubungi BWS Call.
  2. Setiap pemberitahuan dari Bank kepada Pengguna akan dilakukan melalui alternative berikut ini  :
    1. e-mail Pengguna yang terdaftar dalam layanan IBI dan MB BWS, atau
    2. surat yang dikirimkan ke alamat Pengguna, atau
    3. sarana lainnya yang dapat digunakan oleh Bank

Lain-Lain

  1. Bukti perintah Pengguna melalui layanan IBI dan MB BWS adalah mutasi yang tercatat dalam Rekening Koran dan atau Buku Tabungan BWS / BWS Giro Perorangan jika dicetak. Bila terdapat perbedaan mutasi antara yang tercatat di Rekening Koran yang dikeluarkan oleh Cabang dan atau buku tabungan dengan yang tercantum di layanan IBI dan MB BWS agar mengacu kepada Rekening Koran yang dikeluarkan Cabang atau buku tabungan.
  2. Bank dapat mengubah, melengkapi dan atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh  Bank kepada Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun yang dimiliki Bank. Setiap perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini mengikat Pengguna.
  3. Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jasa layanan dan transaksi yang dicakup oleh IBI dan MB BWS, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  4. Atas penggunaan layanan IBI dan MB BWS, setiap Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Pengguna sesuai dengan tarif yang akan  ditentukan dan diberitahukan kemudian oleh Bank.
  5. Bank berhak menghentikan layanan IBI dan MB BWS untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
  6. Kuasa-kuasa baik yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih memperoleh layanan IBI dan MB BWS atau masih adanya kewajiban lain dari Pengguna kepada Bank.